Komite Audit

Drs. Herbudianto

Ketua Komite Audit

Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi pada tahun 1984 dari Universitas Gajahmada, Yogyakarta

Toni Setioko

Anggota Komite Audit

Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Parahyangan, Bandung.

Henryanto Komala

Anggota Komite Audit

Gelar Master of Business Administration dari New York University pada tahun 1991

Komite Audit diangkat sebagaimana diatur dalam POJK No. 55/2015, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.06/BOC/VI/2021 tanggal 2 Agustus 2021.

Komite ini bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris Perseroan terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan serta menidentifikasikan hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris Perseroan, yang antara lain meliputi:

 

  • Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan
  • Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya
  • Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan
  • Melakukan penelaahan/penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh
    auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi
    Perseroan atas semua temuan auditor internal
  • Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan
  • Menjaga kerahasiaan dengan Akuntan Publik atas data dan informasi Perseroan
  • Mengawasi hubungan dengan Akuntan Publik dan mengadakan rapat/pembahasan dengan Akuntan Publik
  • Membuat, mengkaji, dan memperbaharui pedoman Komite Audit bila perlu
  • Memberikan pendapat independen apabila terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan Publik atas jasa yang diberikan
  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai penunjukan Akuntan Publik didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee
  • Melakukan penelaahan terhadap aktifitas pelaksanaan manajemen resiko yang dilakukan oleh Direksi Perseroan, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau resiko yang dilakukan oleh Direksi Perseroan, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau resiko di bawah Dewan Komisaris Perseroan
  • Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris Perseroan terkait potensi benturan
    kepentingan Perseroan

Wewenang Komite Audit:

  • Mengakses dokumen, data, dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan
  • Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit
  • Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan)